Menteri keuangan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri keuangan adalah jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab pada keuangan negara. Tugas khusus dari menteri keuangan adalah untuk menentukan anggaran keuangan negara, kebijakan fiskal, dan mengontrol keuangan. Pada negara dengan bentuk negara federasi memiliki menteri keuangan di negara bagiannya.
![]() | Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |